Ragam Sumber Duit Suap 'Bos Abang' Bea Cukai Terbongkar di Sidang

Ragam Sumber Duit Suap 'Bos Abang' Bea Cukai Terbongkar di Sidang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2026 08:11 WIB
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai
Sidang kasus suap Bea Cukai (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Antonius Sidauruk selaku staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, sebagai saksi. Antonius membongkar sumber duit diduga suap ke Orlando.

Awalnya, Antonius mengungkap Orlando dua kali menerima duit dari Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup). Dedy kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Antonius mengatakan dirinya bertemu dengan Dedy di salah satu hotel di Kemayoran.

"Kemudian seperti apa selanjutnya? Di situ, di tempat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," jawab saksi.

"Setelah di dalam room itu, Orlando meminta kepada saksi dengan penyampaian, 'Lek, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?'," tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab saksi.

Jaksa lalu menanyakan apakah Antonius sempat melihat uang yang ada dalam shopping bag tersebut. Antonius mengaku tak sempat melihatnya.

"Saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," jawab saksi.

"Isinya nggak dilihat?" tanya jaksa.

Antonius kemudian mengaku ada shopping bag kedua yang diterimanya dari Dedy untuk diserahkan ke Orlando pada Januari 2026 di salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana, kata Antonius, Dedy kembali menitipkan shopping bag untuk diserahkan ke Orlando.

"Penyampaiannya seperti apa?" tanya jaksa.

"Shopping bag juga, Pak," jawab saksi.

"Ada titipan, seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Duit Suap dari Sumber Lain

Antonius Sidauruk juga mengungkap ada aliran uang dari PT Infiniti International Logistic ke Orlando. Penyerahan uang itu terjadi pada Oktober 2025.

"Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, 'uang untuk Bos Abang'? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025," tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar, Pak," jawab saksi.

"Melalui orang yang namanya Arif?" tanya jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Antonius mengaku tak mengetahui detail jumlah uang dari pihak PT Infiniti International Logistic kepada Orlando. Jaksa kemudian membacakan keterangan di BAP Antonius.

"Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. 'Apa sudah diberikan Arif?' Kemudian saya jawab, 'Sudah, aman'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

"Iya, betul, Pak," jawab saksi.

"Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, 'Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi'. Dengan detail pesanan kurang lebih, 'Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini'," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

"Betul, Pak," jawab saksi.

"Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando," jelas jaksa.

"Betul, Pak," jawab saksi.

Jaksa mengatakan PT Infiniti International Logistic juga menyerahkan uang untuk Orlando lewat Antonius pada bulan Desember 2025. Dia menyebut uang itu diberikan secara terpisah dengan nominal masing-masing SGD 35.000, SGD 10.000, Rp 20 juta, dan Rp 20 juta.

Jaksa menyebut pemberian uang dari PT Infiniti International Logistic untuk Orlando juga dilakukan pada 22 Desember 2025 senilai Rp 5 juta dan 9 Januari 2026 senilai SGD 10.000, SGD 25.000, dan Rp 20 juta.

Uang-uang itu, kata jaksa, dibawa oleh Antonius ke apartemen kawasan Mall of Indonesia (MOI). Di sana, Antonius menyerahkan titipan uang-uang tersebut kepada Orlando.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Simak juga Video Purbaya soal Isu Dirjen Bea Cukai Bakal Dicopot: Lihat Minggu Depan

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)


Berita Terkait