Jaksa: Bukti Kasus Supersemar dari Bob Hassan Terbawa Banjir

Jaksa: Bukti Kasus Supersemar dari Bob Hassan Terbawa Banjir

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2007 13:14 WIB
Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen untuk menguatkan gugatannya terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar. Total bukti yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai 48 dokumen. "Sekarang ini baru 48. Masih ada kemungkinan nambah, cuma tidak sebanyak kali ini," kata salah satu JPN Dachamer Munthe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2007). Bukti-bukti tersebut dibuka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahjono. Para pengacara Soeharto juga tampak teliti memeriksa bukti-bukti tersebut. Dachamer menambahkan, bukti yang diserahkan kali ini antara lain surat perintah Soeharto selaku pemimpin Yayasan Supersemar untuk mengalirkan dana yayasan kepada beberapa perusahaan milik keluarga dan kroninya. "Yang dia kasih ke Kosgoro, kemarin kan kekurangan, sekarang ditambah," imbuh Dachamer. Bukti selanjutnya, kata Dachamer, berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi saat kasus Soeharto diperkarakan secara pidana. Pengusutan kasus tersebut terhenti karena Soeharto jatuh sakit. Manurut Dachamer, pihaknya sebenarnya juga ingin menyertakan bukti-bukti dari Bob Hasan terkait aliran dana Supersemar kepada Nusamba Group. Namun, pengacara Bob Hasan, Denny Kalimang, mengatakan bukti-bukti tersebut hanyut terbawa banjir. "Kita bikin surat ke Denny Kalimang 3 bulan yang lalu, minta surat-surat asli ke Pak Bob Hasan yang akan kita bikin sebagai bukti. Kemudian Pak Denny bilang pada saat itu banjir. Kita bikin juga di sini, bahwa itu bukan salah kita," imbuhnya. Mengenai saksi, Dachamer mengatakan akan mengajukan 15 - 16 saksi pada 3 kesempatan pembuktian yang masih tersisa bagi penggugat. Namun dia tidak bersedia mengungkapkan nama-nama saksi tersebut. "Nantilah di persidangan. Kalau diekspose sekarang nanti takut saksi saya,"pungkasnya. Pemerintah melalui JPN menggugat Soeharto dan yayasan Supersemar senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Selain itu Soeharto juga dituntut mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 10 triliun. (irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads