×
Ad

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-undang

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 10:38 WIB
DPR gelar rapat paripurna pengesahan RUU P2SK. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi XI DPR menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU P2SK. Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal, lantas membacakan laporan komisinya.

Hekal menyebut RUU ini mulai dibahas pada 4 Februari 2026, dengan sejumlah rapat kerja dengan pemerintah telah dilaksanakan. Salah satu alasan revisi UU ini adalah untuk mengoptimalkan sektor keuangan.

"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," kata Hekal dalam paparannya.




(ial/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork