DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Sebanyak 195 anggota hadir dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dipimpin Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal. Turut hadir, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Mulanya, Cucun meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri usul inisiatif Komisi VI DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Cucun meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VI DPR RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Simak juga Video 'DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang':
(amw/eva)









































