Tambang Pasir Laut Diduga Ilegal Ditemukan di Lebak, Pemilik Diperiksa

Tambang Pasir Laut Diduga Ilegal Ditemukan di Lebak, Pemilik Diperiksa

Arief Ikhsanudin, Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 19 Mei 2026 15:32 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Ari Saputra/detikcom)
Lebak -

Area tambang pasir laut diduga ilegal ditemukan di Lebak, Banten. Polisi memeriksa pihak yang diduga mengelola lokasi tambang itu.

"Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Satu orang yang diduga pemilik hari ini akan diperiksa di Polres Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Keberadaan tambang pasir laut ilegal itu diketahui saat anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengecek ke lokasi pada Kamis (14/5). Dia mengatakan warga setempat mengadukan penambangan pasir itu memicu abrasi Pantai Tenjolaya hingga Pantai Lebak Keusik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas tambang itu per hari mencapai ribuan karung. Jadi Pantai Tenjolaya, Desa Sukatani, hingga Lebak Keusik, Desa Wanasalam, mengalami abrasi. Pasir itu banyak diambil oleh para pengusaha pasir ilegal," kata Musa.

Musa menduga tambang ilegal itu sudah beroperasi selama 3 tahun dan telah beberapa kali ditutup oleh aparat. Dia mengatakan pengelola yang bandel tetap membuka lagi tambang.

"Tahun 2024 sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi dibuka lagi. Tahun 2025 ditutup, tapi dibuka lagi. Pada 2026, tanggal 6 dan 11 Mei ditutup oleh Satpol PP Lebak, tapi mereka buka lagi, sehingga meresahkan masyarakat," katanya.

Musa mengatakan lahan seluas 6 hektare itu milik Pemprov Banten, bukan pribadi. Dia menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke polisi.

"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam sebagai tersangka," katanya.

Tonton juga video "Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M"

Halaman 2 dari 2
(aik/haf)


Berita Terkait