2 Mahasiswa Minta Negara Biayai Pesantren, Ini Kata Masyayikh-Muhammadiyah

2 Mahasiswa Minta Negara Biayai Pesantren, Ini Kata Masyayikh-Muhammadiyah

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 16:01 WIB
Ilustrasi sidang MK
Foto ilustrasi sidang MK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua mahasiswa menggugat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pesantren didanai pemerintah. Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah pun memberi pandangan mengenai gugatan kedua mahasiswa itu.

Pandangan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin dan Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Dr Maskuri, saat menyampaikan keterangan selaku pihak terkait dalam sidang MK nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026, Rabu (3/6/2026). Majelis Masyayikh dan Muhammadiyah berharap pemerintah membiayai pesantren.

Permohonan Pemohon

Sebelum ke tanggapan Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah sebagai pihak terkait, baiknya kita mengetahui secara jelas permohonan pemohon. Pemohon adalah Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq.

Pemohon meminta MK mengubah frasa pada Pasal 48 ayat 2 UU 18/2019 tentang Pesantren. Berikut petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya terhadap frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya", karena mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pendanaan pesantren.

3. Menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dalam alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD sebagaimana dimandatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, termasuk dengan menetapkan standar atau ambang batas minimal (threshold) yang jelas dan proporsional bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan

4. Memerintahkan Untuk Memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 sebagai berikut:

Pasal 48:

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan Pihak Terkait

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin berpandangan negara memiliki tanggung jawab dalam membiayai penyelenggaraan pesantren. Hal itu, katanya, sejalan dengan norma Pasal 31 UUD NRI 1945.

"Majelis Masyayikh berpandangan bahwa frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3UU Pesantren perlu dimaknai secara konstitusional sebagai tanggung jawab negara yang wajib membiayai penyelenggaraan pesantren sekurang-kurangnya dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Abdul Ghaffar.

Abdul juga menilai frasa 'sesuai kemampuan keuangan negara' dan frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' yang ada dalam Pasal 48 ayat 2 UU Pesantren bertentangan dengan UUD RI 1945.

"Dengan demikian frasa 'sesuai kemampuan keuangan negara' dan juga frasa 'membantu penyelenggaraan pesantren' yang tercantum pada Pasal 48 ayat 2 UU Pesantren bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 dalam satu kesatuan rangkaian norma.

Dia mengatakan, dalam perspektif majelis masyayikh, pengaturan mengenai pendanaan terhadap pendidikan pesantren pada dasarnya merupakan bagian kebijakan pemerintah. Dia menilai dukungan pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan memiliki arti penting dalam mendukung peningkatan mutu dan penyelenggaraan pesantren secara berkesinambungan agar proses afirmasi dan pemenuhan mutu pesantren dapat berjalan optimal sesuai hasil pemetaan mutu yang ditetapkan.

"Intinya, kami berpendapat bahwa Pasal 48 ayat 1 UU Pesantren yang menyatakan 'Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat' tidak dapat dimaknai sebagai penghilangan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan pesantren," katanya.

"Sebab pasal tersebut mengatur 'sumber pendanaan pesantren', bukan mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara dalam membiayai pesantren, meskipun ada dalam satu rangkaian norma Pasal 8 ayat 1 dan 2 memiliki dua makna yang berbeda," sambungnya.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Dr Maskuri. Dia memohon agar MK memutuskan negara wajib memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren dengan adil, proporsional, transparan, dan berkelanjutan bagi pesantren.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis hakim MK untuk memberikan putusan menerima dan mempertimbangkan keterangan pihak terkait dari PP Muhammadiyah. Menafsirkan norma dalam UU Pesantren Nomor 18/2019 tentang pesantren secara konstitusional agar negara wajib memberikan kepastian kebijakan dan dukungan pendanaan yang adil, proporsional, transparan, dan berkelanjutan bagi pesantren," katanya.

Maskuri juga meminta MK mengubah frasa Pasal 48 ayat 2 dan 3. Dia meminta MK memutuskan pemerintah wajib mendanai pesantren.

"Menyatakan pasal 48 ayat 2 dan 3 UU 18/2019 dalam UU Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa 'pendanaan pesantren' merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi syarat objektif sesuai kemampuan keuangan negara," tegasnya.

Lihat juga Video: Pembangunan Ponpes Al-Khoziny Dimulai, Target Rampung Juli 2026

(zap/dhn)



Berita Terkait