×
Ad

Komnas HAM Sebut Draf RUU HAM Bisa Ganggu Independensi dan Pengawasan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2026 16:30 WIB
Foto: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga serta mengerdilkan fungsi pengawasan hak asasi manusia di Indonesia.

"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Anis mengatakan keberadaan dan peran Komnas HAM kurang dioptimalkan negara. Padahal, kata dia, setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

Anis membantah pihaknya ikut dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang telah ada saat ini. Dia menegaskan sejak awal tahapan, Komnas HAM kesulitan mendapat naskah draf RUU HAM.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujarnya.

Padahal, kata dia, Komnas HAM merupakan lembaga yang paling berkepentingan jika dilakukan revisi UU HAM. Dia mengatakan pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles atau standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ungkapnya.

Anis menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang berpotensi melemahkan tugas dan kewenangan Komas HAM. Salah satunya ialah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang mewajibkan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengubah posisi lembaga dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.




(amw/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork