Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. 'Harta karun' ini ditemukan saat Satgas PKH memeriksa 25 kontainer, Satgas PKH menduga ada pelanggaran hukum dalam proses ekspor harta karun itu.
Mengapa mineral logam tanah jarang itu disebut 'harta karun'? Karena nilainya sangat strategis dan menjadi bahan baku penting bagi berbagai teknologi modern.
Dirangkum detikcom, Sabtu (30/5/2026), penemuan dugaan pelanggaran itu ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5). Selain Febrie, ada juga Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan tim Satgas PKH telah memiliki bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita.
"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjutnya.
Perusahaan Klaim Taat Aturan
Setelah Satgas PKH mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor LTJ buka suara. PT PMM juga menyambangi Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan.
"Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini," kata pengacara PT PMM, Poltak Silitonga di Gedung Jampidsus Kejagung.
Poltak mengklaim pihaknya membawa 20 bukti dokumen izin yang sah, mulai izin usaha industri (IUI), UKL-UPL, izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi, RKB, hingga persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
"Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk laporan surveyor dari PT Sucofindo," jelasnya.
Menurut Poltak, PT Sucofindo merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral hasil tambang. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material yang akan diekspor tersebut.
"Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (pemberitahuan ekspor barang)," kata Poltak.
(zap/dhn)