"Kebijakan ini adalah langkah bersejarah. Presiden Prabowo memastikan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia seperti sawit, batu bara, besi, tidak lagi mengalir begitu saja keluar negeri tanpa kendali negara," kata Eko saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Eko mengatakan aturan itu sebagai pertanda negara hadir memastikan kekayaan negara mengalir ke rakyat. "Selama ini, kita kaya di atas kertas tapi tidak di kenyataan. Sekarang negara hadir mengawasi, mengelola, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali ke rakyat," imbuh dia.
Namun demikian, ia mengingatkan pelaksana aturan tersebut harus benar-benar bebas dari kepentingan. Pelaku usaha di bidang tersebut juga harus diberi kepastian hukum.
"BUMN yang ditunjuk harus kompeten dan bebas dari kepentingan. Kemudian, kepastian hukum bagi pelaku usaha. Transisi ini harus mulus agar ekspor tidak terganggu dan pengusaha tidak kabur ke negara lain," ujarnya.
Dia juga meminta adanya transparansi selama proses tersebut. Ia memastikan Komisi VI DPR akan turut mengawasi.
"Lalu tansparansi. DPR akan kawal ketat agar setiap rupiah dari hasil ekspor SDA ini benar-benar masuk ke kas negara," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan PP ini bermaksud untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo mengatakan penerbitan PP ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dia menyebut semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.
Tonton juga video "Komisi VI DPR Minta Masyarakat Tak Panic Buying BBM: Stok Aman!"
(maa/amw)











































