Legislator PKB Dukung PP Ekspor SDA Prabowo, Ingatkan Pelaksana Harus Bersih

Legislator PKB Dukung PP Ekspor SDA Prabowo, Ingatkan Pelaksana Harus Bersih

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 20 Mei 2026 17:47 WIB
Ketua DPP PKB Daniel Johan.
Ketua DPP PKB Daniel Johan. (dok Pribadi)
Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Namun ia juga mengingatkan pelaksana kebijakan itu di BUMN harus bersih, transparan, dan efektif.

"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," kata Daniel Johan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, Daniel menilai pemerintah harus memastikan kesiapan pelaksana kebijakan sebelum aturan tersebut dilaksanakan. Menurutnya, tata kelola yang buruk justru dapat membahayakan sektor ekspor Indonesia.

"Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, nggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," kata dia.

"Kalau tiga pilar ini nggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente, dan dampaknya bakal serius karena dua komoditas yang akan dijalankan ini adalah tulang punggung utama devisa negara," lanjut dia.

Ketua DPP PKB ini menilai kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan karena komoditas kelapa sawit dan batu bara saat ini menjadi tulang punggung devisa Indonesia. "Justru devisa terbesar saat ini kan CPO (sawit). Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," imbuh Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menekankan pemerintah harus mampu meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa kebijakan tersebut telah disiapkan secara matang. Dia menilai akan berbahaya kalau kebijakan tersebut sekadar coba-coba.

"Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor setop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucap dia.

Daniel juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman tata niaga komoditas pada era Orde Baru, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) dan tata niaga jeruk. Saat itu, kebijakan itu awalnya bertujuan melindungi petani, tapi justru berujung merugikan karena pelaksanaannya menjadi sarat rente.

"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkih dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," tutur Daniel Johan.

Selanjutnya, ia juga mengingatkan hati-hati dalam menentukan harga komoditas sumber daya alam yang akan diekspor. Menurut dia akan berbahaya jika penentuan harga serampangan.

"Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkasnya.

Prabowo diketahui menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan PP ini bermaksud untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Prabowo mengatakan penerbitan PP ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dia menyebut semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.

Lihat juga Video: Danantara Bentuk DSI untuk Transparansi Ekspor Komoditas RI

Halaman 2 dari 2
(maa/rfs)


Berita Terkait