Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan keterlibatan pihak lain juga diperlukan.
Hal itu disampaikan Amien dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR dalam rangka pemantauan UU Tipikor di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Amien mulanya mempertanyakan jangkauan personel BPK jika harus menangani seluruh kebutuhan penghitungan kerugian negara hingga ke daerah.
"Jadi, yang saya lihat begini, untuk menuntaskan proses penyidikan, penuntutan, nantinya juga persidangan, perlu kehadiran ahli yang menghitung kerugian keuangan negara di lokasi penyidikan," kata Amien.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup nggak menyediakan orangnya gitu? Saya yakin nggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," sambungnya.
(amw/haf)