Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Prof M Havidz Aima terkait UU Pemilu. Keinginan Havidz untuk menjadi calon anggota DPR tanpa partai politik pun kandas.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan nomor 109/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).
Sebagai informasi, Havidz menggugat pasal 240 ayat (1) huruf a dan pasal 241 UU Pemilu. Dia meminta MK mengubah pasal itu agar seseorang bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR tanpa menjadi anggota partai politik.
Dalam permohonannya, Havidz menyebut berlakunya kedua pasal dalam UU Pemilu tersebut membuat warga yang tidak berada dalam partai politik tidak punya kesempatan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Dia menyebut hal tersebut merugikan dirinya karena membatasi kesempatannya berpartisipasi dalam sistem representasi politik nasional.
(haf/dhn)