Adelin Lis Divonis Bebas
Senin, 05 Nov 2007 14:46 WIB
Medan - Di luar dugaan, terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis, ternyata divonis bebas, Senin (5/11/2007). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan, tidak ada bukti yang cukup dalam dakwaan yang diajukan jaksa.Situasi ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, langsung riuh begitu hakim menyatakan Adelin Lis bebas dari segala dakwaan. Para pendemo yang berada di halaman gedung pengadilan juga berteriak menyatakan kecewa.Padahal sebelumnya empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Tomo Sitepu, Agus dan Halila dan menuntut Adelin Lis penjara 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa melakukan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selain itu ganti rugi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 119 miliar dan US$ 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama."Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab itu, terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan segera dan dipulihkan nama baiknya," kata Hakim Anwar Byrin yang memimpin sidang bersama Hakim Robinson Tarigan, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena.Atas putusan ini, Adelin Lis tentu saja merasa senang. "Saya terharu, ternyata masih ada keadilan," kata Adelin Lis didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan. Sementara Jaksa Harli Siregar, menyatakan kecewa atas putusan ini dan segera akan mengajukan banding. "Kita kecewa mengapa hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan bukti yang diajukan," kata dia.
(rul/asy)











































