×
Ad

Hakim Tanya Nadiem: Setuju Pengadaan Chromebook tapi Tak Setuju yang Putuskan?

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 11 Mei 2026 22:58 WIB
Sidang pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Hakim bertanya kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait sikapnya yang setuju terhadap pengadaan Chromebook. Hakim menyoroti Nadiem yang setuju dengan pengadaan tersebut, tapi tak setuju disebut sebagai pihak yang memutuskan pengadaan tersebut.

Hal ini ditanyakan hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim pun menanyakan kepada Nadiem siapa yang memutuskan pengadaan tersebut di saat dirinya mengemban jabatan sebagai menteri.

"Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Nadiem.

"Kalau ini, pengadaan Chromebook ini sangat bermanfaat misalnya pada saat itu, kenapa pada saat kejadian ini, seolah-olah semuanya menghindar, yang menyatakan bukan saya yang memutuskan. Nah kalau bukan Saudara, siapa yang memutuskan dalam kegiatan besar ini?" tanya jaksa.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Nadiem mengatakan keputusan saat itu diambil oleh dirjen. Dia menyebut, dirjen yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

"Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen," terang Nadiem.

"Oke," sahut hakim.

"Siapa pun di dalam kementerian yang mengeluarkan dokumen, itulah yang memutuskan sama. Jadi kalau misalnya ada satu dokumen yang saya tanda tangani, juga saya yang memutuskan. Kalau dirjen yang menandatangani, itu dirjen yang memutuskan, kalau direktur, ya direktur yang memutuskan," ungkap Nadiem.

"Sama seperti pengadaan Yang Mulia, di dalam pengadaan hanya PPK yang menandatangani hasil dari pada pengadaan tersebut berarti yang memutuskan adalah PPK, seperti itu Yang Mulia," lanjutnya.




(kuf/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork