Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun (BP) selesai diperiksa KPK jadi saksi kasus pemerasan dana CSR dengan tersangka Walkot Madiun nonaktif Maidi. Usai diperiksa, Bagus irit bicara.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026), Bagus selesai diperiksa pada pukul 17.49 WIB. Dia diperiksa sekitar 10 jam lebih sejak pukul 07.39 WIB.
"Tanya penyidik, ya," ujar Bagus usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai soal materi pemeriksaan hingga jumlah pertanyaan, dia menjawab serupa. Setelah itu Bagus pergi meninggalkan gedung KPK menaiki mobil.
"Tanya penyidik saja ya teman-teman," sebutnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Bagus diperiksa hari ini. Ada dua saksi lainnya yang diperiksa, yaitu Plt Kadis Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi (AM); serta Agus Tri Tjatanto (ATT) selaku Sekdin PUPR Pemkot Madiun.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi, yakni BP selaku Plt Walikota Madiun, AM Plt. Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus yang menjerat Maidi. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
Lihat juga Video: Walkot Madiun Maidi Terima Gratifikasi Proyek Jalan Rp 200 Juta
