KPK terus mengusut kasus pemerasan dana CSR di Pemkot Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), sebagai salah satu saksi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dua saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK ialah Plt Kadis Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi (AM); serta Agus Tri Tjatanto (ATT) selaku Sekdin PUPR Pemkot Madiun. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus yang menjerat Maidi. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
Tonton juga video "Hasil Pertemuan Mensos dan KPK, Ini yang Dibahas!"
(ial/ygs)










































