Selain Aliran Dana, Sponsor 320 WNA Admin Markas Judol di Hayam Wuruk Diusut

Selain Aliran Dana, Sponsor 320 WNA Admin Markas Judol di Hayam Wuruk Diusut

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 10 Mei 2026 17:31 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan pengungkapan kasus judol di perkantoran Jalan Hayam Wuruk
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Polri menjamin akan mengusut tuntas kasus judi online yang bermarkas di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri kini mengusut aliran dana hingga sponsor 320 WNA (sebelumnya disebut 321) yang menjadi pekerja di markas judol itu.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di lokasi, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut.

"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan Polri bekerja sama dengan Imigrasi dalam menuntaskan kasus ini. Dia menyebut 320 orang WNA dititipkan penahanannya ke Imigrasi karena akan diusut secara keimigrasian. Sementara, seorang WNI dibawa ke Bareskrim.

"Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucapnya.

Sebanyak 321 orang ditangkap tangan di markas judol pada Kamis (7/5). Mereka terdiri dari 320 orang WNA dan seorang WNI. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang Rp 1,9 miliar, dari lokasi.

Tonton juga video "Polri Sita Rp 1,9 M hingga 53,8 Juta Dong dari Markas Judol Jakbar"

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)


Berita Terkait