"Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisa bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).
Sebanyak 321 WNA diamankan dalam pengungkapan judi online jaringan internasional ini. Sementara korban diduga menyasar korban di luar negeri untuk memainkan judi online.
"Karena bagian telemarketing, bagian blasting dari pada web tersebut, kemudian bagian customer service yang mencari nasabah baru, rata-rata korbannya dari luar," jelasnya.
Polisi Masih Periksa Pelaku
Total ada 321 WNA diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dari total tersebut rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku di periksa di gedung kawasan Hayam Wuruk.
"Untuk para pelaku sampai saat ini masih ada di atas, masih lagi kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif ya," kata Wira.
Lihat Video 'Polri Tangkap 321 WNA di Jakbar Terkait Jaringan Judol Internasional':
(lir/lir)











































