Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Untuk para pelaku sampai saat ini masih ada di atas, masih lagi kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif ya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tak biasa yang dilakukan oleh WNA. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
"Informasi ini berasal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mungkin tidak biasa yang dilakukan oleh warga negara non-Indonesia atau warga negara asing," ujarnya.
"Sehingga dari informasi tersebut, tim dari kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah mendapatkan informasi yang cukup akurat sehingga kita melakukan upaya penindakan," sambungnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Total 321 WNA diamankan.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Polri Kejar Bos Markas Judol di Hayam Wuruk! |
Dari total tersebut rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
Simak juga Video 'Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar':
(amw/idh)









































