40 Kasus Illegal Logging di Riau Tahap P19

40 Kasus Illegal Logging di Riau Tahap P19

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2007 23:32 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, saat ini ada 40 kasus perkara illegal logging di Riau yang sudah masuk P19, yaitu tahap konsultasi antara penyidik Polri dengan Jaksa. Saat ini pihak kepolisian juga tengah meminta izin untuk meminta keterangan Gubernur Riau sebagai saksi."Kalau untuk kasus di Riau ada puluhan, 40-an. Sekarang baru tahap P19, yaitu tahap konsultasi antara penyidik polri dengan jaksa," kata Hendarman Supandji usai rapat Timnas Pemberantasan Illegal Logging di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/11/2007).Hendarman membantah bila dalam penanganan kasus illegal logging ada pelaku yang dibebaskan. Sebab, saat ini masih dalam pemberkasan di tangan kepolisian dan belum sampai kepenuntutan."Jadi masih di kepolisian untuk diselesaikan, belum P21, jadi masih P19," tandas Hendarman.Ketika ditanya mengenai status Gubernur Riau dalam kasus illegal logging di wilayahnya, Hendarman mengaku, belum tahu. "Sejauh yang saya tahu, itu kepolisian baru minta izin sebagai saksi, jadi tanyanya ke polisi," jawabnya.Hendarman juga mengatakan, dari 14 perusahaan yang disidik diketahui ada 40 kasus yang ditangani polisi.Diakuinya, memang tidak hanya di Riau yang ditangani, tapi juga di Kalimantan. Hanya saja ada yang bebas akibat ketidaksesuaian atau perbedaan saksi dan alat bukti di dalam pemberkasan. (zal/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads