×
Ad

3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas

Antara - detikNews
Jumat, 08 Mei 2026 11:04 WIB
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Semarang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork