KPK terus mengusut kasus pemerasan dana CSR di Pemkot Madiun dengan tersangkanya Walkot Madiun, Maidi. KPK mendalami soal praktik pemerasan yang dilakukan Maidi bahkan sebelum proyek berjalan.
Perihal ini didalami KPK saat memeriksa 10 saksi terkait kasus ini pada Selasa (5/5). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah.
"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
KPK menyebut jika uang CSR tidak diberikan, maka Maidi tidak akan mengeluarkan izin usaha. Saksi yang diperiksa sendiri mulai dari kalangan ASN Pemkot Madiun dan pihak swasta.
"Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," tambahnya.
(ial/isa)