×
Ad

5 Hal soal Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 07 Mei 2026 07:32 WIB
Foto: Pajero tabrak pedagang bawa gerobak di Jaktim (dok. screenshot video viral)
Jakarta -

Kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport di Duren Sawit, Jakarta Timur kini memasuki babak baru. Pengemudi berinisial LPR (47) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden tabrak lari tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban, Alimin (62), seorang pedagang buah yang tengah menyeberang sambil membawa gerobak.

Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Pajero tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil berkelir hitam itu menabrak seorang pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan lalu tancap gas melarikan diri.

Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut. Pada Senin (4/5), pelaku akhirnya ditangkap di Pondok Bambu, Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasinya, dirangkum detikcom, Kamis (7/5/2026).

1. Pengemudi Pajero Jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa LPR dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan LPR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5).

2. Terancam Penjara 3 Tahun-Denda Rp 75 Juta

Tersangka disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam denda maksimal Rp 75 juta atau penjara maksimal 3 tahun.

"Pasal 311 dan 312 UU 22 Tahun 2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta," kata Ojo.

Bunyi Pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork