"Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Tersangka disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam denda maksimal Rp 75 juta atau penjara maksimal 3 tahun.
"Pasal 311 dan 312 UU 22 Tahun 2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta," ujarnya.
Alasan Kabur
Usai diamankan, LPR pun langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani.
Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di Duren Sawit, Jaktim, pada Sabtu pekan lalu. Korban seorang pedagang buah saat itu hendak menyeberang sambil mendorong gerobak lalu tertabrak Pajero hingga terpental.
Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, pengemudi Pajero malah kabur tancap gas. Si pengemudi akhirnya ditangkap polisi pada Senin (4/5).
Lihat Video 'Detik-detik Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang di Jaktim, Pelaku Diburu':
(wnv/mea)











































