Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tb Hasanuddin menyoroti pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI AU, dalam program pembekalan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hasanuddin meminta agar kebijakan itu dikaji ulang.
"Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Tb Hasanuddin menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mengatur secara jelas tugas TNI, termasuk dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP), yang mencakup 16 jenis tugas. Namun tidak terdapat mandat yang secara spesifik mengatur peran TNI sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa.
"Dalam daftar tugas OMSP, tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar dalam program pembekalan beasiswa. Ini penting untuk menjadi perhatian agar tidak terjadi perluasan peran di luar koridor hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar instansi pemerintah tidak melibatkan TNI di luar tugas utamanya. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memengaruhi fokus, profesionalisme, dan kesiapsiagaan TNI menjalankan tupoksinya.
"Semakin sering TNI dilibatkan dalam urusan di luar pertahanan, dikhawatirkan akan berdampak pada konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas utamanya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembekalan bagi penerima beasiswa LPDP seharusnya disesuaikan dengan tujuan utama program, yaitu mencetak sumber daya manusia unggul di bidang akademik dan keilmuan.
"Pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik, riset, serta pengembangan kompetensi ilmiah. Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti para alumni LPDP yang telah berhasil dan memiliki pengalaman langsung," jelasnya.
(maa/rfs)