Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menerima Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di kantornya untuk membahas Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam pertemuan itu disoroti potensi ketimpangan di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dudung menjelaskan pertemuan itu berfokus pada implementasi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Ia menyebut sejumlah lembaga telah terlibat dalam pelaksanaan strategi tersebut, seperti Bappenas, KPK, Kementerian Dalam Negeri, KSP, serta Kementerian PAN-RB.
"Jadi, saya kedatangan dari pimpinan KPK, Wakil Ketuanya, Pak Agus. Kaitannya membahas tentang Perpres ya, Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dan ini yang terlibat di dalamnya itu adalah Bappenas, KPK, Mendagri, KSP, Menpan RB, dan ini kita sedang merancang untuk mengusulkan perubahan agar Menkeu dan BPKP terlibat," kata Dudung di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dudung menegaskan bahwa isu program MBG menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi ketimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Ini kita seriusi, beliau kebetulan dari tim pencegahan lah ya. Artinya bahwa yang sekarang kita sedang booming ini masalah MBG," lanjutnya.
Dudung menyatakan akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan bersama tim lintas kementerian untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Jika ditemukan pelanggaran, Dudung menegaskan tidak akan ragu untuk mengungkapkannya ke publik.
"Tadi saya diskusi banyak hal-hal yang terjadi ketimpangan-ketimpangan dan nanti akan saya sidak. Tentunya ini dengan beberapa tim dari kementerian dan kalau misalnya kita ketahui dan betul-betul terbukti, saya tidak akan segan-segan untuk expose secara langsung," ujarnya.
Lebih lanjut, Dudung menyebut laporan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi biasanya disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali dalam setahun. Namun, ia meyakini Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sehingga pelaporan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(rfs/rfs)