Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menilai aturan itu telah memperkuat perlindungan buruh tetapi ada beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi catatan bagi pemerintah.
"Pertama, kami di Komisi IX DPR RI mencatat bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperkuat perlindungan buruh dan memberi kepastian hukum. Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja," kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
"Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan," imbuhnya.
Ashabul menyoroti pengawasan pemerintah dalam implementasi peraturan tersebut. Dia mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah di lapangan.
"Pertama, soal implementasi. Pengalaman selama ini, problem utama bukan hanya di norma, tetapi pada pengawasan. Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Jadi, kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif," ujarnya.
Ashabul kemudian menyinggung kepastian status kerja bagi buruh pada pekerjaan inti. Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat memberikan jaminan kuat terhadap hal itu yang sudah lama menjadi tuntutan buruh.
"Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama," katanya.
(fca/idn)