Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tabrakan kereta api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi akan memeriksa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub hari ini.
"Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lanjut Budi, pemeriksaan terhadap pihak KAI Daop 1 Jakarta dilakukan di Manggarai. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Hingga kini sebanyak 31 saksi sudah diperiksa, termasuk masinis kereta hingga sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat kecelakaan. Kasus kecelakaan ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.
Simak juga Video Duka KAI untuk Korban Tabrakan 2 Kereta: Semoga Keluarga Diberi Ketabahan










































