×
Ad

Kronologi Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 18:32 WIB
Jeni Rahmadial Fitri (Foto: Dok. Instagram @jennyrahma_55)
Pekanbaru -

Jeni Rahmadial Fitri, eks Finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal hingga membuat korban cacat permanen.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Ditangkap di Sumbar

Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni Rahmadial Fitri, tapi ia mangkir.

"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).

Ditetapkan Jadi Tersangka

Jeni kemudian diperiksa intensif di Mapolda Riau. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.

Tonton juga video "Kenalan dengan Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng"




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork