Eks Finalis Puteri Indonesia Praktik Ilegal Facelift Sejak 2019, Tarif Rp 16 Juta

Eks Finalis Puteri Indonesia Praktik Ilegal Facelift Sejak 2019, Tarif Rp 16 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 16:25 WIB
Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Jeni Rahmadial Fitri. (dok. Instagram @jennyrahma_55)
Pekanbaru - Polda Riau mengungkap praktik facelift ilegal yang dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri berlangsung sejak 2019. Eks finalis Puteri Indonesia itu memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Jeni membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Jeni sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.

Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.

Pada praktiknya, Jeni menawarkan treatment antara lain facelift dan eyebrow facelift. Namun, tindakan yang dia lakukan diduga malpraktik hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami infeksi serius hingga pendarahan.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," bebernya.

Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melapor ke Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Di tengah perjalanan kasus, Jeni sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, dia mangkir pemeriksaan hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

Jeni berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di rumah salah satu kerabatnya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4). Jeni kemudian diperiksa secara intensif dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," pungkasnya.

Simak juga Video 'Penangkapan WNA China Pekerja Kantor Siber Ilegal di Sukabumi':

(mea/dhn)



Berita Terkait