17 Ribu Botol Miras Ilegal di Serang Dimusnahkan

17 Ribu Botol Miras Ilegal di Serang Dimusnahkan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 14:30 WIB
Polresta Serang Kota memusnahkan sebanyak 17.618 botol minuman keras (miras) ilegal. (Dok. Istimewa)
Polresta Serang Kota memusnahkan sebanyak 17.618 botol minuman keras (miras) ilegal. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polresta Serang Kota memusnahkan 17.618 botol minuman keras (miras) ilegal. Miras tersebut adalah hasil penyitaan di sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan miras tanpa izin.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria di Mapolresta Serang Kota, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, tokoh agama, dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas minuman keras jenis bir, vodka, hingga anggur berbagai merek. Jika ditotal, jumlah botol miras yang disita sebanyak 17.618.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang," ujarnya.

Menurut Yudha, miras tersebut merupakan hasil sitaan Polresta Serang Kota saat menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada September 2025.

"Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha," katanya.

Miras tersebut milik pria berinisial EA (32). Pemilik miras itu pun telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pengadilan memutuskan bahwa barang bukti dimusnahkan," kata Yudha.

Simak juga Video 'Benarkah Orang yang Mabuk Miras Ditolak Salatnya 40 Hari?':

(aik/whn)


Berita Terkait