Polri Harus Tangani Al Qiyadah

Polri Harus Tangani Al Qiyadah

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2007 13:28 WIB
Jakarta - Penganganan kasus ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang meyimpang seharusnya ditanggni Mabes Polri. Ini disebabkan pengikutnya telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia."Selain di Jakarta, mereka telah menyebar di Yogyakarta, Bogor dan Lampung, sehingga harus Mabes Polri yang menangani kasus ini," kata pegacara Mahendradatta di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2007).Mahendra mendampinggi aktivis dan ulama Jawa Barat yang melaporkan pimpinan Al Qiyadah Ahmad Moshaddeq. Ajaran Al Qiyadah dinilai menyimpang dari ajaran Islam."Moshaddeq jelas-jelas menyiarkan dan menyuruh orang mengucapkan sahadat sedemikian rupa yang menodai agama Islam," katanya.Menurut Mahendra, mereka melaporkan Moshaddeq dengan pasal 156a KUHP terkait penodaan agama. "Aliran ini jelas-jelas menodai agama Islam," katanya.Pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah mencapai 41 ribu orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta jumlahnya mencapai 8.972 orang. Sedangkan pengikut di Tegal, Jawa Tengah, 511 orang dengan pimpinan Ejam Muhtadi, serta di Cilacap 1.446 orang dengan pimpinan David Fatonah.Di Yogyakarta ada 5.114 orang pengikut dengan pimpinan Mushadik, 60 persen di antaranya mahasiswa. Sedang di Jawa Timur terdapat di Surabaya dengan pengikut 2.610 orang dipimpin Muzakkir.Untuk wilayah Sumatera, tersebar di Padang, Sumatera Barat dengan 1.306 pengikut dengan pimpinan Malik Akbar. Juga ada di Lampung dengan 1.467 orang yang dipimpin Muhyidin al Muntajar. Ada juga di Batam dengan pengikut 2.320 orang yang dipimpin Yozua Ibnu Khatab. Di Sulawesi terdapat di Makassar, Sulawesi Selatan dengan 4.101 orang, dipimpin Imam Khawari. (nal/sss)


Berita Terkait