Modus Bisa Usir Jin, Guru Ngaji di Tangerang Perkosa 4 Murid

Modus Bisa Usir Jin, Guru Ngaji di Tangerang Perkosa 4 Murid

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 27 Apr 2026 21:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Seorang guru ngaji berinisial A memperkosa empat muridnya di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka berdalih bisa membersihkan korban dari gangguan jin atau mengusir jin.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).

Korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," ucapnya.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban diminta pelaku untuk mandi, lalu tersangka ikut masuk. Selanjutnya, tersangka memperkosa korban.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4).

Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(aik/idn)


Berita Terkait