MK Tidak Terima Judicial Review Hukuman Mati 3 WNA Bali Nine
Selasa, 30 Okt 2007 11:24 WIB
Jakarta -
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai warga negara asing (WNA) tidak bisa mengajukan judicial review UU 22/1997 tentang narkotika. WNA tidak punya hak dalam pengujian perkara tersebut.WNA yang dimaksud adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthoni Rush. Ketiganya adalah warga negara Australia, anggota Bali Nine yang sudah divonis hukuman mati karena kesandung kasus narkotika."Para pemohon warga negara asing tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara aquo," ujar anggota hakim Sudarsono.Hal ini disampaikan dia dalam sidang putusan pengujian UU 22/1997 tentang narkotika khususnya tentang ketentuan hukuman mati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007).Meski demikian, majelis hakim mengatakan bukan berarti para pemohon WNA tidak bisa memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Mereka bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali.Sesuai pasal 51 ayat 1 huruf a UU 24/2003 tentang MK, mensyaratkan pemohon harus berwarga negara Indonesia.
(nik/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































