Tragedi IPDN
Nyoman Disidang 2 Pekan Lagi
Senin, 29 Okt 2007 14:23 WIB
Bandung - Setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan, rencananya sidang dengan terdakwa I Nyoman Sumaryadi akan digelar dua pekan lagi di Pengadilan Negeri Sumedang. Kejaksaan Tinggi Jabar telah mempersiapkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU). Nyoman dikenai pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Ketua Tim JPU, Happy Hadistuti, mengatakan selama dua minggu ini pihaknya akan mempelajari berkas yang dilimpahkan dari pihak kepolisian. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan. "Biasanya sidang akan digelar setelah dua minggu kami menerima berkas dari kepolisian. Karena locus perkaranya ada di Jatinangor, Sumedang, maka sidang akan digelar di PN Sumedang," ujar Happy kepada wartawan di Kantor kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (29/10/2007). Happy mengatakan, Nyoman didakwa tiga pasal yaitu pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentang pemberian ijazah oleh yang tidak berhak, pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 222 tentang upaya menghalang-halangi kasus penyidikan kematian Cliff Muntu.Sementara itu kepada wartawan, Nyoman menyatakan siap menghadapi persidangan nanti. "Saya akan ikuti semua proses hukum sesuai ketentuan yang ada," tandasnya.
(ern/nrl)











































