Kejagung Perkuat Bukti Calon Tersangka Dugaan Korupsi VLCC
Senin, 29 Okt 2007 12:03 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan waktu 10 hari kepada timnya untuk memperkuat bukti calon tersangka dugaan korupsi penjualan VLCC milik Pertamina. Beberapa pihak akan dipanggil kembali untuk diperiksa."Termasuk ada yang sama sekali belum pernah kita periksa satu orang. Namun saya tidak bisa sebutkan namanya di sini," ungkap Direktur Penyidik pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/10/2007). Salim memastikan, orang itu bukanlah pejabat Pertamina. Dia akan diperiksa sebagai ahli dalam proses penjualan VLCC yang diduga merugikan keuangan negara US$ 20 juta."Kita sudah komunikasi, mudah-mudahan kalau nggak besok atau Rabu akan datang," ujarnya.Salim menjelaskan, pihaknya diberi waktu 10 hari oleh Jaksa Agung untuk melengkapi bukti-bukti korupsi penjualan VLCC itu."Jadi kita diminta memperkuat, masing-masing unsur ini dianggap masih ada sedikit yang harus diperkuat. Seseorang jadi tersangka itu butuh bukti yang sangat kuat," ujarnya.Kejagung, imbuh dia, tidak mau gagal di persidangan. "Mudah-mudahan kita bisa memenuhi perintah beliau, hari ini kita sudah mulai bekerja," katanya.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































