×
Ad

KPK Usul Batasi Jabatan Ketum, PKS: Hormati Mekanisme Internal Parpol

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 24 Apr 2026 11:24 WIB
Sekjen PKS, Muhammad Kholid usai menghadiri Rakornas Evaluasi Capaian IIPP di Kuta, Badung, Rabu (11/2/2026). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menanggapi rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, salah satunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Kholid menyebut aturan tersebut sudah diterapkan oleh PKS.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kendati demikian, Kholid menghormati mekanisme internal setiap partai politik. Menurutnya, sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak setiap parpol.

"Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tambahnya.

Kholid juga turut menanggapi usulan KPK mengenai capres-cawapres merupakan bagian dari kaderisasi partai. Kholid menyebut hal itu semata upaya untuk melahirkan kepemimpinan nasional.

"Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional," tambahnya.




(dwr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork