Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK terkait kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah.
"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai," sambungnya.
Sebab itu, mantan Gubernur Jateng ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, menurutnya, publik dapat melihat dari rekam jejak.
"Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah. Namun publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya," ungkapnya.
Ganjar mengatakan PDIP telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang. Di antaranya, melalui Badiklat partai, mulai dari tingkat pratama, madya, utama hingga guru kader.
"Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung," tuturnya.
Diketahui, KPK memberikan 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik. Soal capres harus melalui kaderisasi partai, terdapat pada poin 5. Berikut 16 poin rekomendasi KPK:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
(amw/isa)