KPK Didesak Usut Mark Up Rp 1,4 M Proyek Lapis Baja Polri
Minggu, 28 Okt 2007 17:40 WIB
Jakarta -
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan kendaraan lapis baja Kepolisian RI. Diduga timbul mark up senilai Rp 1,4 miliar dalam proyek itu."IPW mendesak KPK segera melakukan pengusutan investigasi untukmembongkar kasus kemahalan harga ini. Dan, jika terbukti segera membawa para pelakunya ke pengadilan korupsi," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (28/10/2007).Ditemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam pengadaan kendaraan taktis (rantis) yang bernama armoured personnel carrier (APC) itu. APC kredit ekspor (KE) tahun 2001 misalnya, jauh lebih mahal dari APC KE 2005. Pada proyek pengadaan APC KE 2001, Polri mengeluarkan dana US$ 9 juta (sekitar Rp 90 miliar) untuk mendapatkan 20 unit Barracuda, dengan harga per unitnya US$ 521.250 (sekitar Rp 5,2 miliar). Sementara, pada APC KE 2005 harga per unitnya hanya US$ 384.611,73 (sekitar Rp 3,8 miliar), dengan spesifikasi yang lebih unggul dari APC KE 2001."Terjadi perbedaan atau kemahalan harga sekitar Rp 1,4 miliar untuk setiap unit kendaraan taktis APC KE 2001," jelas Neta.Dugaan kecurangan juga terlihat dalam proyek pengadaan APC KE 2005.Kecurangan itu, lanjut Neta, antara lain menyangkut adanya pemalsuan dokumen atau dokumen asli tapi palsu (aspal), persaingan tidak sehat, dan tidak adanya prototipe kendaraan taktis APC yang akan dibeli Polri dari Dhow Enterprise Co Ltd Korea."Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk PT Sinar Bhakti Bersama (SBB) sebagai agen Dhow Enterprise di Indonesia yang memenangkan lelang," ungkap Neta.Dokumen palsu tersebut, imbuh Neta, sebenarnya sudah dipermasalahkanInspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Jusuf Manggabaranimelalui suratnya tertanggal 31 Juli 2007.PT SBB ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto tanggal 2 September 2007. Kepala Korps Brimob Irjen SY Wenas dalam suratnya tertanggal 25 September 2007 menegaskan, adanya hasil penelitian yang meragukan Surat Keterangan Tidak Pailit PT SBB , dalam rangka pengadaan APC KE 2005, tidak menggugurkan, karena panitia lelang menggunakan sistem nilai."IPW sangat menyesalkan keputusan Kapolri dan pernyataan SY Wenas. Pemalsuan dokumen negara adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum. Jadi, sudah seharusnya Polri melakukan pengusutan dan bukannya memenangkan perusahaan yang diduga melakukan pemalsuan dokumen negara," keluh Neta.IPW mendesak Kapolri membatalkan keputusannya dan mendesak KPK turun tangan menyelidiki kasus ini.
(nwk/nrl)










































