Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. KPK mengatakan proses penyidikan terus berlanjut.
"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Budi menyebut proses penyidikan KPK sah secara hukum. Putusan praperadilan itu, katanya, menjadi validasi atas kerja penyidikan di KPK.
"KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim menyatakan penyitaan tetap sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (20/4).
(ial/haf)