DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersyukur atas pengesahan UU yang telah lama dinantikan oleh kalangan pekerja itu.
Dia menyebut para pekerja rumah tangga telah menunggu lebih dari dua dekade. Akhirnya pengesahan UU PRT oleh DPR menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU pertama kali diperjuangkan.
"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani melalui keterangannya Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa dialog antara Pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Lebih dari itu, dia berharap implementasinya juga dapat diterapkan dengan baik.
"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," harapnya.
Di sisi lain, Andi Gani juga menilai pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Momentum bersejarah tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang sarat makna perjuangan emansipasi dan perlindungan hak-hak perempuan," pungkasnya.
Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.
Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
Lihat juga Video Tangis Bahagia Emak-emak ART Usai RUU PPRT Resmi Jadi UU











































