Seorang pedagang nasi goreng, pria berinisial A (23) ditangkap polisi di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena mengedarkan tramadol.
Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (18/4) malam. Pelaku merupakan seorang penjual nasi goreng di wilayah tersebut.
"Telah diamankan satu orang pelaku penjual obat keras beserta barang bukti tramadol 31 butir, uang sebesar Rp 1.761.000, dan satu buah HP (handphone)," kata Taufik, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa ada penjual nasi goreng yang menjual obat tersebut. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Polsek Parungpanjang mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya penjual nasi goreng yang juga menjual obat-obatan dengan daftar G atau obat keras, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga penjual," jelasnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Somang oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Bogor untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat juga Video: BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol










































