Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta uang operasional. Bobby mengatakan Noel meminta uang operasional Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bobby terkait koordinasi urusan terkait Noel. BAP itu menerangkan bahwa koordinasi dilakukan dengan seseorang bernama David.
"Ini apa maksudnya, 'Jika ke depan jika ada keperluan dan urusan dengan Wamen agar berkoordinasi dengan David'. Apakah di sini ada semacam kebutuhan dari Wamen?" tanya jaksa.
"Pada saat disampaikan seperti itu saya tidak tahu maksud dan tujuannya apa tapi setelah pertemuan itu, ada pertemuan David dengan saya, pada saat itu David menghubungi saya kemudian beliau menyampaikan terkait dengan kebutuhan operasional Wamenaker," jawab Bobby.
"Selang berapa lama waktu itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya sekitar bulan Desember," jawab Bobby.
(mib/haf)