Peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April menjadi momen penting nasional yang diperingati setiap tahunnya. Menjelang tanggal tersebut, banyak yang mencari tahu apakah ada upacara bendera pada hari peringatannya.
Pertanyaan ini kerap muncul terutama di lingkungan sekolah dan instansi pemerintahan. Lalu, apakah Hari Kartini pada 21 April 2026 wajib diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera seperti hari nasional lainnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Hari Kartini Ada Upacara Bendera?
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan Hari Kartini, pemerintah menetapkan 21 April sebagai hari peringatan nasional untuk mengenang jasa R.A. Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak diatur kewajiban pelaksanaan upacara bendera.
Selain itu, Hari Kartini juga tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Artinya, peringatannya berlangsung pada hari kerja seperti biasa tanpa ketentuan khusus dari pemerintah terkait pelaksanaan upacara.
Dalam praktiknya, pelaksanaan upacara bendera pada Hari Kartini bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Menurut ketentuan yang berlaku, sekolah maupun instansi pemerintahan dapat menyelenggarakan upacara sebagai bentuk penghormatan, namun sifatnya tidak wajib secara nasional.
Contoh Susunan Acara Upacara Hari Kartini
Bagi instansi atau sekolah yang ingin menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kartini, berikut contoh susunan acara yang dapat digunakan:
- Persiapan pasukan upacara
- Komandan upacara memasuki lapangan
- Pembina upacara memasuki lapangan
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya"
- Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Amanat pembina upacara (berisi nilai perjuangan R.A. Kartini)
- Menyanyikan lagu "Ibu Kita Kartini" dan/atau lagu wajib nasional lainnya
- Pembacaan doa
- Laporan komandan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan lapangan
- Upacara selesai
Susunan acara tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi atau sekolah.
Peringatan Hari Kartini tidak memiliki kewajiban pelaksanaan upacara bendera berdasarkan aturan pemerintah. Namun, kegiatan upacara tetap bisa dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Kartini.
Tonton juga video "Meneruskan Cita-cita RA Kartini Menurut Selvi Ananda"
(wia/imk)










































