Tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Momen ini kerap dirayakan di berbagai daerah dengan beragam kegiatan, termasuk di lingkungan sekolah dan instansi pemerintah.
Sebagai salah satu hari penting nasional, banyak yang bertanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur, terutama bagi satuan pendidikan. Berikut penjelasan ketentuannya berdasarkan aturan resmi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah Tidak Libur pada Hari Kartini 21 April
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Hari Kartini merupakan hari libur nasional.
Selain itu, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, tanggal 21 April 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara resmi Hari Kartini tidak libur.
Dengan demikian, sekolah tetap masuk pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa. Meski tidak libur, sekolah umumnya tetap memperingati Hari Kartini melalui berbagai kegiatan edukatif.
Kegiatan Peringatan Hari Kartini di Sekolah
Peringatan Hari Kartini di sekolah biasanya diisi dengan berbagai kegiatan yang bersifat tematik dan edukatif. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Beberapa contoh kegiatan yang umum dilakukan antara lain:
- Upacara bendera memperingati Hari Kartini
- Lomba busana adat atau kebaya
- Lomba pidato atau membaca puisi tentang Kartini
- Kegiatan seni dan kreativitas siswa
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat emansipasi, kreativitas, serta penghargaan terhadap perjuangan tokoh perempuan Indonesia. Simak rekomendasi kegiatan lainnya dalam rangka memperingati Hari Kartini di sini.
Sekilas Tentang Peringatan Hari Kartini 21 April
Hari Kartini diperingati untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya di bidang pendidikan. Penetapan Hari Kartini pada 21 April didasarkan pada tanggal kelahiran R.A. Kartini, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.
Semangat Kartini hingga kini terus relevan, terutama dalam mendorong kesetaraan kesempatan dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Buah pikir Kartini banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masanya, yang menempatkan pendidikan sebagai sarana penting untuk kemajuan bangsa.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan Hari Kartini tetap menjadi momen penting untuk mengenalkan nilai perjuangan dan semangat emansipasi kepada generasi muda. Melalui berbagai kegiatan di sekolah, Hari Kartini tetap dirayakan tanpa menghentikan proses belajar mengajar.
Lihat juga Video: Meneruskan Cita-cita RA Kartini Menurut Selvi Ananda











































