Rekanan AFIS Eman Rachman Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 24 Okt 2007 15:54 WIB
Jakarta -
Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Pelaksana proyek pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) di Depkum HAM didakwa menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan negara Rp 6 miliar."Mohon majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Edy Hartoyo di persidangan Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Dakwaan primer untuk Eman adalah sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain dituntut penjara, Eman juga dituntut membayar denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Moerdiono menyita barang bukti 2 unit mobil mewah yang salah satunya merek Mercedes Benz dan sejumlah uang bernilai miliaran rupiah.JPU menilai posisi Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek tak sesuai ketentuan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sentral Filindo tak memiliki keahlian dan pengalaman, dan fakta persidangan kemudian menemukan perusahaan itu hanya berperan sebagai perantara."Dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi," kata JPU.Dengan mendapatkan proyek bernilai Rp 18,5 miliar itu, PT Sentral Filindo berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 6 miliar karena Sentral Filindo hanya mengeluarkan Rp 9,6 miliar untuk membeli AFIS dari produsen PT Dermalog di Jerman.Eman, menurut JPU, telah mengambil sebagian keuntungan itu untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,1 miliar. Untuk itu, JPU juga menuntut Eman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.
(aba/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































