Kapoksi NasDem Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Amelia Anggraini, berbicara soal nasib dua tanker milik Pertamina yang hingga kini masih tertahan di Selat Hormuz. Ia mewanti-wanti kapal tersebut bisa berpotensi terkena pungutan 'tol bitcoin' menyikapi kebijakan baru dari Iran.
"Saya memandang situasi dua kapal tanker milik Pertamina yang saat ini masih tertahan di kawasan Teluk Persia harus menjadi perhatian serius bersama terutama pemerintah," kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (10/4/2026).
Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut belum ada kabar terkait tanker Pertamina di Selat Hormuz. Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan langkah mitigasi sebelum kapal RI dikenakan pungutan mata uang kripto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini Kami di Komisi 1 DPR RI belum mendapatkan informasi dan kepastian tentang kedua kapal tersebut akan dikenai pungutan, namun dengan adanya kebijakan baru Iran, potensi itu tetap terbuka. Karena itu, langkah mitigasi harus segera dilakukan, baik melalui jalur diplomasi maupun koordinasi keamanan maritim internasional," katanya.
Amelia menekankan yang terpenting saat ini adalah memastikan keselamatan awak kapal, keamanan muatan energi nasional, serta kepastian jalur distribusi. Komisi I DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemlu menghadapi kondisi geopolitik saat ini.
"Terkait pertemuan dengan Kemlu, pada kesempatan pertama, kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan situasi ini dalam waktu dekat," kata Amelia.
"Kami di DPR juga perlu memastikan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan nasional, termasuk aset strategis seperti kapal energi dan keselamatan WNI. Selain itu, kami juga akan mendorong adanya langkah diplomasi aktif Indonesia, baik secara bilateral maupun melalui forum internasional, untuk menjaga stabilitas kawasan dan menjamin kebebasan pelayaran," tambahnya.
Diketahui, Iran mulai mewajibkan kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz untuk membayar "tarif tol" dalam bentuk aset kripto. Besaran tarif kripto yang dikenakan setara dengan US$ 1 atau Rp 17.122 per barel minyak muatan di atas kapal selama gencatan senjata selama dua minggu dengan Amerika Serikat (AS).
Juru bicara Serikat Eksportir Minyak, Gas, dan Produk Petrokimia Iran, Hamid Hosseini menjelaskan langkah ini merupakan salah satu strategi Teheran untuk menghindari sanksi internasional dengan memanfaatkan sistem keuangan di luar jangkauan AS.
Dalam pelaksanaannya, kapal-kapal yang ingin melintasi Selat Hormuz harus terlebih dahulu mengirimkan e-mail kepada pihak berwenang Iran tentang muatan apa yang mereka bawa. Setelahnya mereka akan dikenakan tarif yang sesuai, dan setelah pembayaran diterima mereka baru boleh melintas.
"Begitu email tiba dan Iran menyelesaikan penilaiannya, kapal-kapal diberi waktu beberapa detik untuk membayar dengan bitcoin, untuk memastikan mereka tidak dapat dilacak atau disita karena sanksi," kata Hosseini kepada Financial Times, dikutip Jumat (10/4/2026).











































