Assegaf: Aliran Dana Supersemar ke 7 Perusahaan Sesuai Aturan

Assegaf: Aliran Dana Supersemar ke 7 Perusahaan Sesuai Aturan

- detikNews
Senin, 22 Okt 2007 13:59 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan mantan Presiden Soeharto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Soeharto, M Assegaf, menilai aliran dana yayasan itu ke tujuh perusahaan merupakan masalah pinjam-meminjam yang sesuai dengan AD/ART. "Soeharto tidak melakukan penyimpangan dana. Kalau tujuh perusahaan itu tidak mengembalikan dana yang dipinjam itu urusan internal antara yayasan dengan perusahaan itu. Negera tidak berhak turut campur," kata Assegaf di dalam ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (22/10/2007).Jaksa pengacara negara Dachmer Munthe menyatakan pandangan yang berbeda. Menurutnya Soeharto tetap melawan hukum, karena uang yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan, disalurkan untuk hal selain pendidikan. "Jadi bukan masalah wanprestasi," katanya seusai persidangan. Menurut Dachmer, pengacara Soeharto sengaja mengalihkan masalah ini ke masalah pinjam meminjam. "Wajarlah penasihat hukum bicara itu. Kalau saya penasihat hukum Pak Harto saya juga akan bicara seperti itu," kilahnya.Dachmer menjelaskan, negara berhak mencampuri masalah aliran dana Yayasan Supersemar karena uang dan fasilitas yang digunakan adalah fasilitas negara. "Kalau pakai uang pribadi Soeharto kita juga tidak menggugat," katanya. (nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait