Penetapan Pembantaran Syaukani Senin 29 Oktober
Senin, 22 Okt 2007 11:26 WIB
Jakarta -
Perawatan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR di RS Pusat Pertamina tidak akan dihitung sebagai masa tahanan. Namun majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon baru akan menetapkan pembantaran itu pada persidangan berikut yang diperkirakan Senin 29 Oktober 2007."Mengenai permohonan penuntut umum untuk pembantaran, nanti pada sidang yang akan datang akan diumumkan," kata Kresna Menon di awal sidang Syaukani di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/10/2007).Sebelumnya jaksa penuntut umum Agus Salim meminta hakim menetapkan pembantaran atas 9 hari Syaukani dirawat antara 12-20 Oktober 2007. "Setelah dilakukan pengecekan ke RSPP, memang benar terdakwa dirawat," kata Agus Salim.Penuntut umum mengakui izin awal Syaukani hanya pemeriksaan kesehatan. Lalu dokter menyuruh Syaukani harus dirawat. Nah, penuntut umum yang bertanggung jawab atas penahanan Syaukani baru sekarang meminta pembantaran karena saat itu sudah masuk libur nasional dan cuti bersama.Dalam persidangan kali ini, Syaukani terlihat sehat ketika memasuki ruang sidang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian Direktur Utama Partono Tondas, Supartono, yang merupakan rekanan PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) dalam melaksanakan proyek feasibilities studies pembangunan bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































