×
Ad

Usulan BNN agar Vape Dilarang Sebab Jadi Wadah 'Obat Bius'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Apr 2026 20:38 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, vape kerap menjadi wadah 'obat bius'.

Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Raker ini membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Awalnya, Komjen Suyudi bicara soal fenomena peredaran zat narkotika dalam vape yang belakangan banyak ditemukan. Menurut dia, temuan BNN menunjukkan bahwa cairan vape banyak mengandung zat narkotika.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.

Suyudi mengatakan, dari pengujian tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Menurut dia, BNN juga menemukan zat etomidate dalam kandungan sampel vape yang diuji.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ujarnya.




(fas/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork